Persyaratan Perekaman KTP-el :
- Berusia >16 tahun / pernah menikah dengan melampirkan FC. Surat Nikah
- FC. KK
- Daftar Melalui Menu Antrian Online untuk Rekam di Disdukcapil Kab. Sukoharjo
- Jika Perekaman dilakukan di UPTD Dukcapil Kecamatan tidak perlu daftar antrian online
Persyaratan Penerbitan KTP-el karena Hilang/Rusak :
- Surat Kehilangan dari polsek setempat / KTP-el rusak
- Fc. KK
- Daftar melalui Whatsapp Layanan KTP-el 081393612965
Persyaratan Penerbitan KTP-el karena perubahan elemen data otomatis saat pengajuan pembaruan Revisi/Ubah Elemen Data/Pecah KK di UPTD Dukcapil Kecamatan Terdekat
SOP 3 hari jadi (selama persyaratan lengkap, blangko tersedia dan jaringan normal)