KEPALA DESA adalah pemimpin pemerintahan di tingkat desa di Indonesia. Ia bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat desa. Kepala desa dipilih langsung oleh penduduk desa melalui pemilihan kepala desa (Pilkades) dan memiliki masa jabatan selama 6 tahun, yang dapat diperpanjang untuk dua periode berikutnya.
SEKRETARIS DESA adalah pejabat yang membantu Kepala Desa dalam menjalankan tugas-tugas administratif dan koordinasi pemerintahan desa. Jabatan ini juga dikenal sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa. Sekretaris Desa memiliki peran penting dalam pengelolaan administrasi, keuangan, dan perencanaan pembangunan desa, serta pelayanan dan pemberdayaan masyarakat.
KASI KESEJAHTERAAN, atau biasa disingkat Kasi Kesra, adalah jabatan dalam struktur pemerintahan desa atau kelurahan yang bertugas membantu Kepala Desa/Lurah dalam melaksanakan tugas-tugas di bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan kesejahteraan sosial.
KAUR KEUANGAN adalah singkatan dari Kepala Urusan Keuangan. Jabatan ini merupakan salah satu perangkat desa yang bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi keuangan desa. Kaur Keuangan memiliki peran penting dalam pengelolaan keuangan desa, termasuk dalam hal administrasi, penyusunan anggaran, dan pelaporan keuangan.
KAUR PERENCANAAN adalah singkatan dari Kepala Urusan Perencanaan, sebuah jabatan dalam struktur organisasi pemerintahan desa di Indonesia. Jabatan ini bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan administrasi yang berkaitan dengan perencanaan desa.
KEPALA DUSUN (KADUS) adalah pimpinan kewilayahan di tingkat desa yang bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugasnya di wilayah dusun. Kepala Dusun merupakan bagian dari perangkat desa dan berada di bawah Kepala Desa.
KASI PEMERINTAHAN DESA adalah perangkat desa yang berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis dan bertugas membantu kepala desa dalam melaksanakan tugas operasional di bidang pemerintahan desa. Secara umum, Kasi Pemerintahan bertanggung jawab atas pengelolaan tata pemerintahan desa, termasuk penyusunan rancangan regulasi desa, pembinaan ketentraman dan ketertiban, serta pengelolaan administrasi kependudukan.
KAUR TATA USAHA DAN UMUM, atau disingkat Kaur TU dan Umum, adalah perangkat desa yang berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat desa. Tugas utamanya adalah membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi yang mendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan desa, khususnya dalam bidang ketatausahaan.
KASI PELAYANAN adalah jabatan struktural dalam pemerintahan desa yang bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugas operasional di bidang pelayanan, termasuk pelayanan sosial, budaya, dan administrasi desa. Mereka berperan penting dalam menghubungkan pemerintah desa dengan masyarakat dan memastikan pelayanan publik berjalan efektif.