logo-light logo-dark
  • Beranda
  • Profil Desa
    • Visi & Misi
    • Perangkat Desa
    • Tugas & Fungsi
    • Struktur Organisasi
    • Profil Singkat Pejabat
    • Alamat
    • Sejarah Desa
  • Layanan
    • Pembuatan KTP
    • Pembuatan KK
    • Pembuatan AKTE Kelahiran
    • Pembuatan AKTE Kematian
  • Lembaga
    • BPD
    • LPMD
    • RT / RW
    • PKK
    • Karang Taruna
  • Data Desa
    • Potensi Desa
    • Data Pendidikan
    • Data Kesehatan
    • Data Kependudukan
    • Data Keuangan
    • Data Ekonomi
    • Data Sosial Budaya
    • Data Lainnya
  • Informasi
    • Info APBdes
    • Info Berita
    • Informasi Dokumen APBDes
  • Produk Hukum
  • Galeri
  • Aduan Masyarakat
  • PPID
    • Informasi Berkala
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
    • Informasi Dikecualikan
    • Permohonan Informasi Publik
    • Permohonan Keberatan
    • Penyelesaian Sengketa
    • Maklumat Layanan Informasi Publik
  • Desa Anti Korupsi
    • I. Penguatan Tata Laksana
    • II. Penguatan Pengawasan
    • III. Penguatan Kualitas Pelayanan Publik
    • IV. Penguatan Partisipasi Masyarakat
    • V. Kearifan Lokal

Tugas & Fungsi

  • Beranda
  • Profil Desa
  • Tugas & Fungsi

Tugas & Fungsi


image

KEPALA DESA adalah pemimpin pemerintahan di tingkat desa di Indonesia. Ia bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat desa. Kepala desa dipilih langsung oleh penduduk desa melalui pemilihan kepala desa (Pilkades) dan memiliki masa jabatan selama 6 tahun, yang dapat diperpanjang untuk dua periode berikutnya.

SEKRETARIS DESA adalah pejabat yang membantu Kepala Desa dalam menjalankan tugas-tugas administratif dan koordinasi pemerintahan desa. Jabatan ini juga dikenal sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa. Sekretaris Desa memiliki peran penting dalam pengelolaan administrasi, keuangan, dan perencanaan pembangunan desa, serta pelayanan dan pemberdayaan masyarakat.

KASI KESEJAHTERAAN, atau biasa disingkat Kasi Kesra, adalah jabatan dalam struktur pemerintahan desa atau kelurahan yang bertugas membantu Kepala Desa/Lurah dalam melaksanakan tugas-tugas di bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan kesejahteraan sosial.

KAUR KEUANGAN adalah singkatan dari Kepala Urusan Keuangan. Jabatan ini merupakan salah satu perangkat desa yang bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi keuangan desa. Kaur Keuangan memiliki peran penting dalam pengelolaan keuangan desa, termasuk dalam hal administrasi, penyusunan anggaran, dan pelaporan keuangan.

KAUR PERENCANAAN adalah singkatan dari Kepala Urusan Perencanaan, sebuah jabatan dalam struktur organisasi pemerintahan desa di Indonesia. Jabatan ini bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan administrasi yang berkaitan dengan perencanaan desa.

KEPALA DUSUN (KADUS) adalah pimpinan kewilayahan di tingkat desa yang bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugasnya di wilayah dusun. Kepala Dusun merupakan bagian dari perangkat desa dan berada di bawah Kepala Desa.

KASI PEMERINTAHAN DESA adalah perangkat desa yang berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis dan bertugas membantu kepala desa dalam melaksanakan tugas operasional di bidang pemerintahan desa. Secara umum, Kasi Pemerintahan bertanggung jawab atas pengelolaan tata pemerintahan desa, termasuk penyusunan rancangan regulasi desa, pembinaan ketentraman dan ketertiban, serta pengelolaan administrasi kependudukan.

KAUR TATA USAHA DAN UMUM, atau disingkat Kaur TU dan Umum, adalah perangkat desa yang berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat desa. Tugas utamanya adalah membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi yang mendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan desa, khususnya dalam bidang ketatausahaan.

KASI PELAYANAN adalah jabatan struktural dalam pemerintahan desa yang bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugas operasional di bidang pelayanan, termasuk pelayanan sosial, budaya, dan administrasi desa. Mereka berperan penting dalam menghubungkan pemerintah desa dengan masyarakat dan memastikan pelayanan publik berjalan efektif.

Berita


logo

Jl. Raya Songgo Langit No. 4 Desa Gentan, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah 57556

Link Terkait
  • Layanan
  • PPID
  • Pemkab Sukoharjo
  • PETA DESA
Jadwal Pelayanan
  • Senin s/d Kamis : 08.00 - 15.00 WIB
  • Jum'at : 08.00 - 11.00 WIB
  • Sabtu : Libur
Aplikasi Desa
  • Perpustakaan Desa
  • Absen Perangkat Desa
  • Cepat Tanggap
  • SIKATAN
Unduhan
  • Formulir Pengajuan KTP
  • Formulir Pembuatan AKTE
  • Formulir Pembuatan KK
Pengunjung hari ini: 19 Orang
Total Pengunjung: 39429 Orang
Total pengunjung online: 1 Orang

Hak Cipta © Desa Gentan | Kabupaten Sukoharjo